SEJUMLAH toko modern, seperti Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berdiri berdekatan dengan pasar tradisional. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) Temanggung No. 42 Tahun 2012.
Perda No. 5 Tahun 2019 dan Perbup No. 42 Tahun 2012 mengatur tentang penataan toko modern, yaitu dapat didirikan dengan jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.
Tidak hanya itu, dalam Perda No. 5 Tahun 2019 juga diatur tentang jarak yang diperbolehkan antara dua toko modern, yakni antara 500 sampai 1000 meter.
Anehnya, meski melanggar aturan, Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq, tetap membiarkan sejumlah toko modern yang melanggar Perda dan Perbup tersebut beroperasi
Hal ini kemudian menjadi sorotan publik. Tim jurnal-investigasi.com, setelah memperoleh informasi dari warga, menyambangi Kabupaten Temanggung untuk melakukan penelusuran.
Berdasarkan pantauan, terdapat sejumlah toko modern yang berdiri berdekatan dengan pasar tradisional. Di antaranya, toko modern Alfamart dan Indomaret di Jalan Kranggan dan Indomaret di Jalan S. Parman, di sebelah Pasar Kliwon, Temanggung.
Informasi lain yang diperoleh saat melakukan penelusuran adalah toko-toko modern tersebut sudah lama berdiri sebelum Perda dan Perbup terbit, dan sudah beberapa kali melakukan perpanjangan izin.
Apakah aturan dalam Perda dan Perbup dapat dikenakan terhadap toko-toko modern yang sudah berdiri sebelum kedua regulasi itu terbit?
Untuk menjawab hal ini, jurnal-investigasi.com mewancarai para pakar hukum. Menurut para pakar hukum, Pemerintah Kabupaten Temanggung dapat memberlakukan aturan dalam Perda dan Perbup terhadap seluruh toko modern di wilayah itu saat proses perpanjangan izin.
Dengan begitu, seharusnya toko-toko modern yang berdiri sebelum Perda dan Perbup terbit, tidak bisa diperpanjang izinnya, sehingga tidak bisa beroperasi lagi. Pendapat para pakar hukum ini akan diulas kemudian dalam artikel dan video wawancara selanjutnya.
Lalu, bagaimana pandangan aparat penegak hukum terkait perpanjangan izin yang mengakibatkan masih beroperasinya sejumlah toko modern di Temanggung yang diduga menyalahi aturan? Untuk mendapatkan jawabannya, jurnal-investigasi.com mewawancarai Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bambang Tejo Manikmoyo.
Di sisi lain, mengenai tindakan-tindakan tegas apa saja yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam mengimplementasikan aturan dalam Perda No. 5 Tahun 2019 dan Perbup No. 42 Tahun 2012, jurnal-investigasi.com menanyakan hal ini kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung, Agus Munardi.
Selengkapnya, wawancara dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung dapat dilihat dalam video di atas atau pada link https://youtu.be/0P5AdwFmUM4 (Krs) BERSAMBUNG